Berita

Kemenag KSB Gelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru PAI

Selasa, 20 Pebruari 2024 09:32 WIB
  • Share this on:

Taliwang, Sumbawa Barat – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Selasa (20/2/2024).

Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Kemenag KSB ini diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Guru dan Pengawas PAI di wilayah KSB. Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Kemenag KSB, H. Lalu Suhaili Fathanah.

Dalam sambutannya, H. Lalu Suhaili Fathanah menyampaikan terkait Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 603 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Guru dan Pengawas PAI dapat memahami dengan jelas petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, sehingga dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” jelas H. Lalu Suhaili Fathanah.

Lebih lanjut, beliau juga menekankan pentingnya aktifnya Guru dan Pengawas PAI dalam memenuhi persyaratan penyaluran tunjangan profesi. Hal ini dikarenakan anggaran untuk tunjangan profesi ini cukup besar, sehingga dapat mempengaruhi realisasi anggaran Kementerian Agama Kab. Sumbawa Barat.

Narasumber pada kegiatan ini yaitu Plt. Kasi PAKIS Kemenag KSB, Nurul Aini Dalam materinya, beliau menjelaskan secara detail mengenai petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, mulai dari persyaratan, mekanisme penyaluran, hingga tata cara pengaduan.

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB